Apakah Pacaran Itu Boleh Menurut Hukum Islam?

Tuntunan Agama Islam



Apakah Pacaran Itu Boleh Menurut Hukum Islam?






Tuntunan Agama Islam - Pertanyaan ini mungkin yang paling menggelitik dan sering diperdebatkan. Dalam Islâm telah diberikan beberapa batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan wanita agar mereka tidak terjerumus ke dalam perbuatan tercela. Islâm melarang keras berkhalwat, yang dalam pengertian umum adalah berpacaran, yaitu berdua-duaan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita. Karena perbuatan tersebut dapat membuat pelakunya terjerumus ke dalam perbuatan nista, yaitu perzinahan, padahal Allâh SWT. berfirman:

وَ لاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَ سَاءَ سَبِيْلاً           
Artinya :
"Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya -- zina -- itu adalah keji dan sejahat-jahatnya jalan".
(Surah Al-Mâ-idah (5):32)

            Maksud ayat ini menurut alm. Buya Hamka ialah : "Segala sikap dan tingkah-laku yang dapat membawa kepada zina janganlah dilakukan. Hendaklah dijauhi!". Selanjutnya alm. Buya Hamka mengatakan, "Khalwat yaitu berdua-dua saja laki-laki dengan perempuan adalah termasuk mendekati zina. Islâm mengharamkan khalwat".
(Lihat Tafsîr Al-Azhar juz 15 hal. 57)

Rasûlullâh saw. juga telah menegaskan hal ini dalam sebuah hadits:

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانُ.........              
Artinya :
"Ingatlah! Tidaklah berkhalwat (berdua-duaan) seorang laki-laki dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah syaithân.......".
(H.R. At-Tirmidzî dari Ibnu 'Umar)

            Dengan kata-lain, berpacaran atau berdua-duaan sama-saja membuka peluang bagi syaithân untuk menguasai kedua belah pihak dan selanjutnya menjerumuskan keduanya ke dalam perbuatan keji yaitu perzinahan.

Komentar