Bolehkah Seorang Muslim Atau Muslimah Masuk Gereja?

Tuntunan Agama Islam



Bolehkah Seorang Muslim Atau Muslimah Masuk Gereja?


         Tuntunan Agama Islam - Dalam Islâm tidak ada larangan memasuki gereja sekedar untuk melihat-lihat saja. Disebutkan dalam "As-Shahîhain" (dua kitab shahîh; yaitu Al-Bukhârî dan Muslim), bahwa Ummu Salamah dan Ummu Habîbah, dua orang shahabiyah (shahabat perempuan) yang ikut hijrah ke Habasyah (Ethiopia), pernah memasuki sebuah gereja yang ada di sana dan melihat patung-patung yang terdapat di dalamnya. Lalu hal itu mereka ceritakan kepada Rasûlullâh saw., maka Rasûlullâh saw. pun bersabda :

أُولئِكَ إِذَا مَاتَ فِيْهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ أَوِ الْعَبْدُ الصَّالِحُ ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا  وَ صَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، أُولئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ                                     
Artinya :
"Mereka -- orang-orang Nasrani -- itu, ketika ada di kalangan mereka seorang yang saleh yang wafat atau seorang ahli ibadah yang saleh yang wafat, mereka pun segera membangun tempat 'ibadah di kuburannya dan membuat patung-patung orang-orang saleh itu. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluq di sisi Allâh".
(Lihat Fathul-Majîd Syarhu Kitâbut-Tauhîd)

            Ucapan Rasûlullâh saw. di atas menyebutkan buruknya perbuatan orang-orang Nasrani dan 'aqidah (keyakinan) mereka. Dan ucapan Beliau itu sama-sekali tidak mengandung larangan untuk sekedar memasuki gereja.

Ummu Salamah binti Abû Umayyah adalah isteri dari Abû Salamah salah seorang shahabat besar. Ia dan suaminya ikut rombongan kaum Muslimîn yang pertama hijrah ke Habsyah di bawah pimpinan Ja'far bin Abû Thâlib (kakaknya 'Alî bin Abû Thâlib). Kemudian ia dan suaminya kembali Makkah. Dan tidak lama setelah itu suaminya berangkat hijrah ke Madînah sedangkan ia ditahan oleh keluarganya di Makkah. Setahun kemudian ia berhasil melepaskan diri dan berangkat menyusul suaminya. Pada tahun ke 4 H. suaminya wafat di Madînah, dan ia pun dinikahi oleh Rasûlullâh saw.
           
Ummu Habîbah binti Abû Sufyân adalah isteri dari 'Abdullâh bin Jahsyin, yang juga ikut bersama suaminya dalam rombongan kaum Muslimîn yang hijrah ke Habasyah, lalu suaminya meninggal di sana dan ia dinikahkan oleh raja Habasyah dengan  Rasûlullâh saw. (radhiyallâhu 'anhumâ)

Komentar