Hukum Meninggalkan Shalat Jum'ah Tiga Kali

Tuntunan Agama Islam



Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at Tiga Kali



 

Tuntunan Agama Islam - Apakah ada hadits atau ayat yang menyatakan laki-laki yang tidak shalat Jum'at selama tiga kali dianggap keluar dari agama (murtad)?


            Tidak ada keterangan yang menyatakan seperti itu, baik dalam Al-Qur-ân maupun Hadits yang shahîh. Namun perlu diketahui bahwa shalat Jum'at adalah perintah Allâh, sebagaimana firman-Nya:

يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا إِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلَواتِ مِنْ يَْوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ  وَ ذَرُوْا الْبَيْعَ                                                    
Artinya :
"Wahai orang-orang yang berimân, apabila kalian diseru untuk shalat pada hari Jum'ah, maka bergegaslah kalian untuk mengingat Allâh.......".
(Surah Al-Jumu'ah (62):9)

            Jadi, siapa-saja yang meninggalkannya dengan sengaja, tanpa alasan atau 'udzur tentulah ia berdosa besar. Dan sabda Rasûlullâh saw.:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُُوْكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيْضٌ                                                          
Artinya :
"Jum'ah itu sesuatu ketentuan yang wajib bagi tiap-tiap muslim dengan berjama'ah, kecuali empat orang: (1) hamba milik (2) perempuan (3) anak-anak (4) orang yang sakit".
(H.R. Abû Dâwûd dan Al-Hâkim)

            Hadits ini juga menyatakan wajibnya shalat Jum'at bagi setiap muslim, kecuali empat orang yang boleh tidak berjum'ah, dan mereka harus kembali ke pokok ketentuan, yaitu shalat Zhuhur.

Komentar