Tuntunan Agama Islam
Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at Tiga Kali
Tuntunan Agama Islam - Apakah ada hadits atau ayat yang menyatakan laki-laki yang tidak shalat Jum'at selama tiga kali dianggap keluar dari agama (murtad)?
Tidak ada keterangan yang menyatakan
seperti itu, baik dalam Al-Qur-ân maupun
Hadits yang shahîh. Namun
perlu diketahui bahwa shalat Jum'at adalah perintah Allâh, sebagaimana firman-Nya:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ
ءَامَنُوْا إِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلَواتِ مِنْ يَْوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا
إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَ ذَرُوْا
الْبَيْعَ
Artinya
:
"Wahai orang-orang yang berimân, apabila kalian diseru untuk
shalat pada hari Jum'ah, maka bergegaslah kalian untuk mengingat Allâh.......".
(Surah
Al-Jumu'ah (62):9)
Jadi, siapa-saja yang
meninggalkannya dengan sengaja, tanpa alasan atau 'udzur tentulah ia berdosa
besar. Dan sabda Rasûlullâh saw.:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ
وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُُوْكٌ
أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيْضٌ
Artinya
:
"Jum'ah itu sesuatu ketentuan
yang wajib bagi tiap-tiap muslim dengan berjama'ah, kecuali empat orang: (1)
hamba milik (2) perempuan (3) anak-anak (4) orang yang sakit".
(H.R.
Abû Dâwûd dan Al-Hâkim)
Hadits ini juga menyatakan wajibnya
shalat Jum'at bagi setiap muslim, kecuali empat orang yang boleh tidak
berjum'ah, dan mereka harus kembali ke pokok ketentuan, yaitu shalat Zhuhur.
Komentar
Posting Komentar