Tuntunan Agama Islam
Meng-qashar Shalat
Tuntunan Agama Islam - Qashar artinya memendekkan, sedangkan maksud meng-qasar sholat di sini menurut Al-Imâm Ibnu Hajar (rahimahullâh) adalah :
تَخْفِيْفُ الرُّبَاعِيَّةِ إِلَى
رَكْعَتَيْنِ
Artinya
:
"Meringankan (memendekkan) 4
raka'at menjadi 2 raka'at".
Selanjutnya Al-Imâm Ibnu Hajar (rahimahullâh) mengatakan, bahwa Ibnul-Mundzir dll. telah
menuqilkan kesepakatan (ijma') tidak berlakunya qashar bagi shalat Shubuh dan
Maghrib.
Ibnul-Mundzir juga menegaskan bahwa
bolehnya seseorang meng-qashar sholat apabila ia telah meninggalkan perumahan
atau tempat tinggalnya.
Jarak Perjalanan Yang Dibolehkan Meng-qashar Sholat
Syaikh Muhammad Nâshirud-Dîn
Al-Albânî (rahimahullâh) telah membahas masalah ini dengan sangat
jelas sekali berdasarkan dalil-dalil yang shahîh
di dalam kitabnya yang berjudul Al-Ahâditsush-Shahîhah jilid I di bawah judul :
السَّفَرُالَّذِيْ يُجِيْزُ الْقَصْرَ
Artinya
:
"(Jarak) Perjalanan yang
dibolehkan meng-qashar".
كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
إِذَا خَرَجَ مَسِيْرَةَ ثَلاَثَةَ أَمْيَالٍ ، أَوْ ثَلاَثَةَ فَرَاسِخ (شَكَّ الشُّعْبَةُ) قَصَّرَ
الصَّلاَةَ ، وَ فِي رِوَايَةٍ: صَلَّى رَكْعَتَيْن
Artinya
:
"Sesungguhnya Rasûlullâh saw. apabila keluar menempuh
perjalanan 3 mil atau 3 farsakh (yaitu: 9 mil) -- Syu'bah ragu-ragu --, Beliau
mengqashar shalat"; Dalam satu riwayat yang lain: "Beliau shalat 2
raka'at".
(Diriwayatkan
oleh Ahmad (3/129) dan Al-Baihaqî
(3/146).
Syaikh Muhammad Nâshirud-Dîn
Al-Albânî berkata : Hadits ini menunjukkan, bahwa
apabila seorang musafir telah berjalan sejauh 3 farsakh, maka boleh baginya
meng-qashar shalat.
Bahkan telah pasti dari sebagian
sahabat tentang meng-qashar shalat pada jarak yang lebih pendek dari -- 3
farsakh atau 9 mil -- itu, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abî Syaibah, dari Muhammad bin Zaid bin Khalîdah, dari Ibnu 'Umar, beliau berkata :
تُقْصَرُ الصَّلاَةُ فِي مَسِيْرَةِ ثَلاَثَةِ
أَمْيَالٍ
Artinya
:
"Shalat -- boleh -- diqashar
dalam perjalanan sejauh 3 mil".
Berapa Lama Seorang Boleh Meng-qashar Shalat
Tidak ada satu keterangan pun
berdasarkan hadits-hadits yang shahîh
yang membatasi soal ini. Disebutkan dari Ibnu 'Abbâs :
لَمَّا فَتَحَ النَّبِيُّ - ص - مَكَّةَ أَقَامَ فِيْهَا تِسْعَ عَشَرَةَ
يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ
Artinya
:
"Ketika Nabi saw. menaklukkan
Makkah, Beliau menetap di sana selama 19 hari, dan Beliau shalat -- qashar -- 2
raka'at"
(H.R.
Muslim)
Dalam
suatu riwayat yang lain disebutkan :
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَقَامَ بِأَذَرْبَيْجَانَ
سِتَّةَ أَشْهُرٍ يَقْصُرُ الصَّلاَةَ
Artinya
:
"Sesungguhnya Ibnu 'Umar
pernah menetap di Adzarbaijân selama 6
bulan, ia -- terus menerus – meng-qashar shalat".
(Diriwayatkan
oleh Al-Baihaqî)
Al-Ustadz Abû 'Ubaidah Masyhûr
bin Hasan bin Mahmûd bin Salmân mengatakan, bahwa musafir terus diperbolehkan meng-qashar
shalat selagi dia masih berada di luar daerah tempat tinggalnya dan masih
memiliki niat untuk kembali ke daerah asalnya. Hukum qashar itu tetap berlaku
apakah ia dalam keadaan melakukan perjalanan (berada dalam perjalanan) maupun
telah bermuqim (tinggal) sebuah daerah selama beberapa waktu, selagi ia tidak
berniat untuk bertempat tinggal di daerah tersebut. Atau dia tetap boleh men-qashar
shalat selagi tidak mengetahui waktu yang pasti untuk kembali.
(Lihat
kitab Al-Qawl Al-Mubîn Fî Akhthâ'
Al-Mushallîn oleh
Al-Ustadz Abû 'Ubaidah
Masyhûr bin Hasan bin Mahmûd bin Salmân
, terjemahan oleh W. Djunaedi S, S.Ag. hal 423)
Begitu-pula halnya dengan
saudari-saudari dan juga saudara-saudara kita yang tinggal dan bekerja di
Hongkong, Amerika, Inggris, Rusia, Indonesia, Malaysia atau Negara lainnya,
mereka boleh terus-menerus mengqashar shalat selama mereka berada di Hongkong
atau di Negara-negara/negeri-negeri yang lain selagi mereka masih berniat untuk
pulang atau kembali ke daerah / Negara asalnya.
Komentar
Posting Komentar