Najiskah Daging Babi?

Tuntunan Agama Islam



Najiskah Memegang Babi?

 

 


Tuntunan Agama Islam - Anjing dan babi adalah binatang yang dikategorikan sebagai najis mukhallazoh (berat), untung menghilangkan najis ini mestilah dibasuh dengan 1 kali dengan air tanah dan 6 kali dengan air mutlak. Sama halnya dengan anjing, demikian pula halnya dengan daging babi, masih banyak orang yang beranggapan karena daging babi itu haram atau diharamkan untuk dimakan, maka mereka menyimpulkan bahwa babi juga najis untuk dipegang.

            Untuk menjawab masalah haram memegang babi atau tidak, kita nuqilkan beberapa fatwa Al-Ustadz A. Hassan (rahimahullâh), beliau berkata :

1.-    "Daging babi itu, menurut Al-Qur-ân, haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang mengatakan wajib dicuci badan, pakaian atau tempat shalat yang kena daging babi".

2.-    "Saya (A.Hassan) berkata, bahwa daging babi itu haram dimakan atau najis dimakan, karena Al-Qur-ân mengharamkannya. Tetapi tidak najis dipegang, yakni sesudah memegang daging babi, tidak perlu kita mencuci tangan untuk mengerjakan sembahyang, karena tidak ada satu pun keterangan tentang itu.

3.-    "Siapa yang menetapkan daging babi najis dipegang itu perlu (harus) memberi alasan dari Al-Qur-ân dan Hadits, bukan dari 'ulama' karena perkataan 'ulama' tidak bisa menjadi alasan agama".

            Dan masih banyak lagi fatwa dan penjelasan Al-Ustadz A. Hassan dan juga Al-Ustadz A.Qadir Hassan (rahimahumallâh) seputar masalah ini. Maka bagi saudari-saudari kami di Hongkong, Amerika, Rusia, Malaysia, Indonesia atau di mana saja yang harus berurusan dengan daging babi, bahwa babi itu haram dimakan tetapi tidak najis.

Komentar