Sholat Jamak (Menjamak Sholat)

Tuntunan Agama Islam



Menjama' Shalat (Sholat Jamak)

 

 


Tuntunan Agama Islam - Menjama' sholat atau menjamak sholat adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, yaitu: Zhuhur dengan 'Ashar dan Maghrib dengan 'Îsyâ', sedangkan Shubuh tetap berdiri sendiri (Sholat Shubuh tidak bisa dijama').

            Pada dasarnya menjama' shalat (sholat jamak) dilakukan karena ada suatu keperluan, sebagaimana sabda Rasûlullâh saw.:

إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمْ اْلأَمْرُ يَخْشَى فَوْتَهُ ، فَلْيُصَلِّ هَذِهِ الصَّلاَةَ ( يَعْنِي الْجَمْعُ بَيْنَ  الصَّلاَتَيْن )                                                       
Artinya :
"Ketika datang suatu perkara kepada salah-seorang kalian yang ia kuatir luputnya -- perkara itu --; (maksudnya: perkara yang tidak bisa ditinggal), maka hendaklah ia melakukan shalat ini, yaitu: Menjama' di antara dua shalat".
(Diriwayatkan oleh An-Nasâ-î (1/98) dan Ath-Thabrânî dalam Mu'jamul-Kabîr (3/194 - 2/1. Lihat Al-Ahâditsush-Shahîhah oleh Syaikh Muhammad Nâshirud-Dîn Al-Albânî (rahimahullâh)

            Syaikh Muhammad Nâshirud-Dîn Al-Albânî (rahimahullâh) menempatkan hadits ini di bawah judul :

جَمْعُ الْمُقِيْمِ بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ لِلْحَاجَةِ

Artinya :
"Bolehnya menjama' shalat bagi orang yang tinggal di rumah (tidak bepergian) karena adanya suatu keperluan".

Artinya, menjama’ sholat tidak hanya bisa dilakukan jika kita bepergian, tetapi juga bisa dilakukan jika karena ada suatu keperluan yang kita khawatir akan luput atau kegiatan yang berpotensi membuat kita lupa atau meninggalkan sholat, maka menjama’ sholat dapat dilakukan.

 

Tata Cara Menjama' Sholat


            Ada dua macam tata cara menjama' sholat, yaitu: Jama' Taqdîm dan Jama' Ta'khîr. Jama' Taqdîm ialah menjama' dua shalat pada waktu awal. Misalnya menjama' shalat Zhuhur dengan shalat 'Ashar pada waktu Zhuhur atau shalat Maghrib dengan shalat 'Îsyâ' pada waktu Maghrib. Sedangkan Jama' Ta'khîr ialah menjama' dua shalat pada waktu akhir. Misalnya menjama' shalat Zhuhur dengan shalat 'Ashar pada waktu 'Ashar atau shalat Maghrib dengan shalat 'Îsyâ' pada waktu 'Îsyâ'.

              Dengan demikian, bagi saudari-saudari kami yang bekerja di Hongkong, Amerika, Rusia, Malaysia, Indonesia atau di mana saja, jika mengalami problem dalam soal waktu shalat karena sibuk dsb. boleh baginya untuk menjama' shalat dengan cara seperti disebutkan di atas.


Komentar