Tuntunan Agama Islam
Adab Pergaulan Laki-Laki Dan Wanita Dalam Islam
Tuntunan Agama Islam - Sekarang kita coba membahas tentang pergaulan laki-laki dan wanita dalam Islam. Pada zaman Rasûlullâh saw. kaum wanita biasa menghadiri shalat berjama'ah di masjid bersama kaum pria. Kaum wanita juga ikut menghadiri shalat Hari-Raya di lapangan dan bersama-sama mengumandangkan takbir. Bahkan mereka (kaum wanita) diikut-sertakan dalam perang oleh Rasûlullâh saw. terutama untuk merawat orang-orang yang terluka dsb. Hal itu bisa dijumpai dalam kitab-kitab shahîh, seperti: Shahîh Al-Bukhârî, Muslim dll Begitu-pula dalam hal menuntut ilmu, kaum wanita tidak mau ketinggalan dari kaum pria sehingga mereka membuat waktu khusus bagi Rasûlullâh saw. untuk mengajar dalam majelis mereka sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imâm Al-Bukhârî pada Bab 'Ilmu dalam kitab "Shahîhnya". Namun Islâm tetap memberikan beberapa batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Dr. Yûsuf
Al-Qardhâwî (hafizhahullâh)
memberikan 6 (enam) patokan hukum dalam pergaulan antara laki-laki dan
perempuan, yaitu:
1. Menahan
pandangan dari kedua-belah pihak. Artinya, tidak boleh melihat 'aurat, tidak
boleh memandang dengan syahwat, tidak lama-lama memandang tanpa keperluan,
sebagaimana firman Allâh :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَ يَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ...........
Artinya :
"Katakanlah
kepada orang-orang mumin laki-laki; hendaklah mereka menahan pandangan mata
mereka dan memelihara kemaluannya................".
(Surah An-Nûr (24):30)
Dan firman Allâh:
وَ قُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنَ أَبْصَارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ
فُرُوْجَهُنَّ..........
Artinya :
"Dan
katakanlah kepada para mu'minât
perempuan, agar mereka -- juga -- menahan pandangan mata mereka dan memelihara
kemaluan mereka.......".
(Surah An-Nûr (24):31)
2. Pihak
wanita harus mengenakan pakaian yang sopan yang dituntun syara', yang menutup
seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan, jangan tipis dan jangan dengan
potongan yang menampakkan bentuk tubuh. Allâh berfirman :
وَ لاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَ
لْيَضْرِبْنَ بِخُمُوْرِهِنَّ عَلَى جُيُوْبِهِنَّ......
Artinya :
"...dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya...".
(Surah An-Nûr (24):31)
Diriwayatkan
dari beberapa shahabat bahwa perhiasan yang biasa tampak ialah muka dan tangan.
Allâh
berfirman mengenai sebab diperintahkan-Nya berlaku sopan :
ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ.........
Artinya :
".......Yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu...".
(Surah Al-Ahzâb (33):59)
Dengan
pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita baik-baik dengan wanita nakal.
Terhadap wanita yang baik-baik, tidak ada laki-laki yang suka mengganggunya, sebab pakaian dan kesopanannya
mengharuskan setiap orang yang melihatnya untuk menghormatinya.
3. Mematuhi
adab-adab wanita muslimah dalam segala hal, terutama dalam pergaulannya dengan
laki-laki :
a.
Dalam perkataan, harus menghindari
perkataan yang merayu dan membangkitkan rangsangan. Allâh berfirman :
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَ
قُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا
Artinya :
".........Maka
janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada
penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik".
(Surah Al-Ahzâb (33):32)
b.
Dalam berjalan, jangan memancing
pandangan orang. Firman Allâh:
وَ لاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ
زِيْنَتَهِنَّ..........
Artinya :
".....Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan...".
(Surah An-Nûr (24):31)
c.
Dalam gerak, jangan berjingkrak
atau berlenggang-lenggok, seperti yang disebutkan dalam hadits :
الْمَائِلاَتُ وَ الْمُمِيْلاَتُ
Artinya :
"(Yaitu)
wanita-wanita yang menyimpang dari ketaatan dan menjadikan hati laki-laki
cenderung kepada kerusakan (kema'shiatan)".
(H.R. Ahmad dan Muslim)
Jangan sampai ber-tabaruj (menampakkan 'aurat) sebagaimana
yang dilakukan wanita-wanita jahiliyyah tempo dulu ataupun jahiliyyah modern.
4.-
Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan yang
seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan di pertemuan-pertemuan dengan
kaum laki-laki.
5.-
Jangan berdua-duaan (laki-laki dan wanita) tanpa disertai mahram. Banyak hadits
shahîh yang melarang hal ini seraya
mengatakan, "Karena yang ketiga adalah syaithân".
Jangan
berduaan sekali pun dengan kerabat suami atau isteri. Sehubungan dengan ini,
terdapat hadits yang berbunyi:
إِيَّاكُمْ وَ
الدُّخُوْلُ عَلَى النِّسَاءِ , قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللَّهِ , أَرَأََيْتَ
الْحَمْوَ ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
Artinya
:
"Janganlah kalian masuk ke
tempat wanita". Mereka (shahabat) bertanya: "Bagaimana dengan ipar
wanita?". Beliau menjawab: "Ipar wanita itu membahayakan".
(H.R.
Al-Bukhârî)
Maksudnya,
berduaan dengan kerabat suami atau isteri dapat menyebabkan kebinasaan, karena
bisa jadi mereka duduk berlama-lama hingga menimbulkan fitnah.
6.-
Pertemuan itu sebatas keperluan yang dikehendaki untuk bekerja sama, tidak
berlebih-lebihan yang dapat mengeluarkan wanita dari naluri kewanitaannya,
menimbulkan fitnah, atau melalaikannya dari kewajiban sucinya mengurus rumah
tangga dan mendidik anak-anak.
(Lihat
Fatwa-Fatwa Kontemporer jilid II hal. 393 - 395)
Demikianlah 6 (enam) patokan dalam
pergaulan antara kaum laki-laki dengan kaum wanita dalam Islâm, yang Insya-Allâh
bila dipatuhi akan mendatangkan manfaat yang besar. (Wallâhu A'lam)
Ijin COPAS Yah
BalasHapusIJIN COPAS
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus
BalasHapusbagaimana jika laki-laki dan wanita yang menjalankan ta'aruf, setidaknya saling berkomunikasi walau tidak bertemu. sedangkan islam menegaskan berbicara secara langsung atau menggunakan media sekalipun tidak diperbolehkan? mohon penjelasan.
Di atas kan sudah dijelaskan, bila ada keperluan Ndak apa-apa. Namun jangan berlebihan. & Ada baiknya bila ada yg menemani (mahram).
BalasHapusIjin copas
BalasHapus