Tuntunan Agama Islam
Apakah Pacaran Itu Boleh Menurut Hukum Islam?
Tuntunan Agama Islam - Pertanyaan ini mungkin yang paling
menggelitik dan sering diperdebatkan. Dalam Islâm
telah diberikan beberapa batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan wanita
agar mereka tidak terjerumus ke dalam perbuatan tercela. Islâm melarang keras berkhalwat, yang dalam pengertian
umum adalah berpacaran, yaitu berdua-duaan antara seorang laki-laki dengan
seorang wanita. Karena perbuatan tersebut dapat membuat pelakunya terjerumus ke
dalam perbuatan nista, yaitu perzinahan, padahal Allâh SWT. berfirman:
وَ لاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَى
إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَ سَاءَ سَبِيْلاً
Artinya
:
"Dan janganlah kalian
mendekati zina, sesungguhnya -- zina -- itu adalah keji dan sejahat-jahatnya
jalan".
(Surah
Al-Mâ-idah (5):32)
Maksud ayat ini menurut alm. Buya
Hamka ialah : "Segala sikap dan
tingkah-laku yang dapat membawa kepada zina janganlah dilakukan. Hendaklah
dijauhi!". Selanjutnya alm. Buya Hamka mengatakan, "Khalwat yaitu berdua-dua saja laki-laki
dengan perempuan adalah termasuk mendekati zina. Islâm mengharamkan khalwat".
(Lihat
Tafsîr Al-Azhar juz 15 hal. 57)
Rasûlullâh saw.
juga telah menegaskan hal ini dalam sebuah hadits:
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ
رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانُ.........
Artinya
:
"Ingatlah! Tidaklah
berkhalwat (berdua-duaan) seorang laki-laki dengan seorang wanita, melainkan
yang ketiganya adalah syaithân.......".
(H.R.
At-Tirmidzî dari Ibnu
'Umar)
Dengan kata-lain, berpacaran atau
berdua-duaan sama-saja membuka peluang bagi syaithân untuk menguasai kedua belah pihak dan selanjutnya
menjerumuskan keduanya ke dalam perbuatan keji yaitu perzinahan.
Komentar
Posting Komentar