Tuntunan Agama Islam
Najiskah Memegang Babi?

Tuntunan Agama Islam - Anjing dan babi adalah binatang yang dikategorikan sebagai najis
mukhallazoh (berat), untung menghilangkan najis ini mestilah dibasuh
dengan 1 kali dengan air tanah dan 6 kali dengan air mutlak. Sama halnya dengan anjing, demikian pula
halnya dengan daging babi, masih banyak orang yang beranggapan karena daging
babi itu haram atau diharamkan untuk dimakan, maka mereka menyimpulkan bahwa babi juga najis untuk dipegang.
Untuk menjawab masalah haram
memegang babi atau tidak, kita nuqilkan beberapa fatwa Al-Ustadz A. Hassan
(rahimahullâh), beliau
berkata :
1.- "Daging
babi itu, menurut Al-Qur-ân, haram
dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang mengatakan wajib dicuci badan, pakaian
atau tempat shalat yang kena daging babi".
2.- "Saya
(A.Hassan) berkata, bahwa daging babi itu haram dimakan atau najis dimakan,
karena Al-Qur-ân mengharamkannya. Tetapi tidak najis dipegang, yakni sesudah
memegang daging babi, tidak perlu kita mencuci tangan untuk mengerjakan
sembahyang, karena tidak ada satu pun keterangan tentang itu.
3.- "Siapa
yang menetapkan daging babi najis dipegang itu perlu (harus) memberi alasan
dari Al-Qur-ân dan Hadits, bukan dari 'ulama' karena perkataan 'ulama' tidak
bisa menjadi alasan agama".
Dan masih banyak lagi fatwa dan
penjelasan Al-Ustadz A. Hassan dan juga Al-Ustadz A.Qadir Hassan (rahimahumallâh) seputar masalah ini. Maka bagi saudari-saudari
kami di Hongkong, Amerika, Rusia, Malaysia, Indonesia atau di mana saja yang
harus berurusan dengan daging babi, bahwa babi itu haram dimakan tetapi tidak
najis.
Komentar
Posting Komentar