Tuntunan Agama Islam
Peranan Kaum Wanita Dalam Sejarah Dan Pergaulan mereka Dengan Kaum Pria
Tuntunan Agama Islam - Di zaman ini, di berbagai tempat banyak terjadi
pergaulan antara pria dan wanita, misalnya di berbagai perguruan tinggi, rumah
sakit, tempat-tempat keja, bank-bank, tempat-tempat perdagangan dan lain
sebagainya. Islâm tidak
pernah melarang wanita bekerja atau membantu pria. Dalam sejarah Islâm, banyak di antara sahabat wanita keluar rumah untuk
membantu kaum pria yang berperang, misalnya membawakan air minum, merawat orang
yang terluka, bahkan di antara mereka ada yang ikut berperang bersama
sahabat-sahabat lain. Nabi saw. sendiri pernah ditemani oleh sebagian
isteri-isterinya dan wanita-wanita lain dalam peperangan. Para
wanita itu, kadang-kadang tanpa disertai oleh ummul mu'minîn. Keterangan mengenai hal tersebut banyak sekali
ditemukan dalam sejarah Islâm.
Dalam perang Khaibar, Umayyah binti Qais
Al-Ghafariyah pernah menghadap Nabi saw. dengan ditemani beberapa orang dari
kaumnya, kemudian mereka meminta izin kepada Nabi saw. untuk ikut berperang
bersama Nabi saw. dengan alasan ingin merawat sahabat yang terluka dan membantu
kaum Muslimîn. Nabi
saw. pun mengabulkan permintaan mereka dan berkata : "Semoga kalian
diberkati Allâh".
Ternyata ia mampu mengerjakan pekerjaannya dengan baik. Setelah itu Nabi saw. pun memberi
penghargaan sepanjang hidupnya.
Juga dalam perang Khaibar, Ummu Sannan Al-Aslamiyyah
pernah menghadap Nabi saw. dan bertanya: "Apakah aku boleh keluar bersama
anda? Saya ingin merawat sahabat yang terluka dan memberi semangat kepada
sahabat yang berperang". Demikianlah alasan Ummu Sannan. Nabi saw. pun berkata
: "Keluarlah engkau, semoga diberkati Allâh,
karena teman-teman-mu telah banyak yang meceritakan-mu dan aku pun
mengizinkannya, baik wanita tersebut dari kelompok-mu maupun dari kelompok yang
lain. Jika memang engkau menghendaki, maka berkumpullah bersama kaum-mu, jika
tidak, maka ikutlah bersama kami". Kemudia Ummu Sannan menjawab:
"Bersama kelompok anda saja". Dan Nabi saw. pun mengelompokkannya
bersama kelompok Ummu Salamah.
Selain itu, Khamnah binti Jahaz ketika terjadi perang
Uhud, dia bekerja merawat sahabat yang
terluka. Begitu-juga Quwaibah binti Sa'ad Al-Aslamiyyah mempunyai tenda untuk
mengobati orang sakit dan merawat yang luka. Ketika Sa'ad bin Mu'adz terluka
dalam perang Khandaq, ia diobati dan dirawat dengan serius hingga mati syahid
di tendanya. Quwaibah juga ikut dalam perang Khaibar, dan Nabi saw.
mempersenjatainya seperti layaknya
sahabat-sahabat pria.
(Lihat Problematika Pemikiran Muslim hal. 204-206)
Dari contoh-contoh tersebut, dapat disimpulkan bahwa
syari'at Islâm tidak
menghalangi kaum wanita untuk ikut berperan dalam berbagai bidang kehidupan
bersama-sama kaum pria dan bergaul dengan mereka sepanjang dalam batas-batas
yang telah ditetapkan, seperti menutup 'aurat, menundukkan pandangan dan
menjaga kesopanan.
(Wallâhu A'lam
Bish-Shawâb)
Komentar
Posting Komentar