Larangan Riba Menurut Al Qur’an

 Larangan Riba Menurut Al Qur’an

 


Tuntunan Agama Islam – Tulisan tentang Larangan Riba Menurut Al Qur’an ini kami buat mengingat maraknya praktek Riba khususnya di negara Indonesia. Sebelum tahun 1990, saat leasing atau praktek membeli kendaraan, rumah maupun barang kebutuhan rumah tangga belum membudaya, ekonomi terasa begitu baik. Bahkan seorang kuli di pasar pun bisa ‘hidup layak’ hanya dengan mengandalkan upah. Sedekah dan tips menjadi begitu mudah diberikan. Semenjak tahun 1990 hingga saat ini, walaupun secara nominal uang yang diterima lebih besar, namun nilainya justru menjadi semakin berkurang atau yang lebih dikenal dengan istilah inflasi versi ekonom barat (Nasrani).

 

Allah SWT telah menetapkan dan mengatur Larangan, hukuman, maupun bahaya Riba. Ada 7 (tujuh) ayat dalam kitab suci Al Quran yang membahas tentang larangan riba. Perinciannya, terdapat 4 (empat) Ayat terdapat dalam surat Al Baqarah (Sapi Betina), 1 (satu) ayat di surat Ali 'Imran (Keluarga Imran), 1 (satu) Ayat surat An Nisa (Wanita)' dan 1 (satu) ayat lagi terdapat pada surat Ar Rum (Orang-orang Romawi).

 

1. Al Baqarah, Ayat : 275 (Larangan Riba)

 



 

Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila [175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu [176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

 

Penjelasan :

 

[174] Riba itu ada 2 (dua) macam: Nasiah dan Fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.

 

[175] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.

 

[176] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

 

2. Al Baqarah, Ayat : 276 (Akibat Melakukan Riba)


Artinya : Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah [177]. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa [178].

 

Penjelasan :

 

[177] Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.

 

[178] Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.

 

 

3. Al Baqarah Ayat : 278 (Hentikan Memungut Sisa Riba)


 

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

 

4. Al Baqarah Ayat 279 (Allah dan Rasul Memerangi Pemakan Riba)

 

 

 

Artinya : Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

 

 

5. Ali 'Imran, Ayat : 130 (Janji Allah Bagi yang Meninggalkan Riba)


Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

 

 

 

6. An Nisa', Ayat : 161 (Hukuman bagi Pemakan Riba)


Artinya : Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

 

7. Ar Rum, Ayat : 39


Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang- orang yang melipat gandakan (pahalanya).

 

Demikianlah 7 (tujuh) Ayat dalam kitab suci Al Qur'an tentang larangan dan bahaya Riba. Semoga kita terhindar dari perbuatan, dosa dan jebakan Riba. Jika sudah terlanjur terjerumus, hendaknya kita segera bertaubat dan memohon ampun kepada-Nya. Dan semoga dengan mulai tumbuhnya kesadaran tentang riba, maka perekonomian segera pulih dan muncul ide, konsep dan gagasan yang jauh lebih baik daripada praktek ribawi. Aamiin...

 

Komentar