Bolehkah Perempuan Bekerja Mencari Nafqah Di Luar Rumah?

Tuntunan Agama Islam



Bolehkah Perempuan Bekerja Mencari Nafqah Di Luar Rumah?

 

 


Tuntunan Agama Islam - Wanita Karir, itulah yang sering didengung-dengungkan dewasa ini. Zaman sekarang ini sudah menjadi hal yang lumrah, seorang wanita/perempuan yang bekerja di luar rumah. Namun sebelum kita menjawab pertanyaan boleh atau tidaknya wanita atau perempuan bekerja di luar rumah, maka perlu dijelaskan bahwa bekerja mencari nafqah atau rezeki merupakan hal yang diperintahkan dalam Islรขm, sebagaimana firman Allรขh :

ู‡ููˆูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู’ ุฌูŽุนูŽู„ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู’ ุงู’ู„ุฃูŽุฑู’ุถูŽ ุฐูŽู„ููˆู’ู„ุงู‹ ููŽุงู…ู’ุดููˆู’ุง ูููŠ ู…ูŽู†ูŽุงูƒูุจูู‡ูŽุง ูˆูŽ ูƒูู„ููˆู’ุง ู…ูู†ู’ ุฑูุฒู’ู‚ูู‡ู

Artinya :
"Dia-lah yang menjadikan bumi itu mudah buat kalian, maka berjalanlah di seluruh penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya".
(Surah Al-Mulk (67):14)

            Az-Zamakhsyarรฎ menyebutkan dalam tafsรฎrnya yang terkenal yaitu "Al-Kasysyรขf", bahwa yang dimaksud "mudah" (ุฐูŽู„ููˆู’ู„ุงู‹) dalam ayat ini ialah :

ุณูŽู‡ู‘ูŽู„ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู ุงู„ุณู‘ูู„ููˆู’ูƒูŽ ูููŠ ุฌูุจูŽุงู„ูู‡ูŽุง

Artinya :
"Allรขh mudahkan buat kalian berjalan mengarungi pegunungannya".
(Lihat Al-Kasysyรขf juz IV hal. 585)
                                               
            Maksudnya; Allรขh telah memberi kemudahan bagi manusia untuk mengarungi bumi termasuk daerah-daerah pegunungannya. Ayat ini lebih jelas lagi terlihat pada masa sekarang di mana alat-alat transportasi dan komunikasi sudah sangat maju, sehingga dengan mudah dan waktu yang relatif singkat manusia dapat menempuh perjalanan dari satu negeri ke negeri yang lain. Dan Al-Imรขm Ibnu Katsรฎr menjelaskan dalam "Tafsรฎrnya", bahwa kata "maka berjalanlah kalian" (ููŽุงู…ู’ุดููˆู’ุง  ) dalam ayat ini maksudnya :

ููŽุณูŽุงููุฑููˆู’ุง ุญูŽูŠู’ุซู ุดูุฆู’ุชูู…ู’ ู…ูู†ู’ ุฃูŽู‚ู’ุทูŽุงุฑูู‡ูŽุง ูˆูŽ ุชูŽุฑูŽุฏู‘ูุฏููˆู’ุง ูููŠ ุฃูŽู‚ูŽุงู„ูู…ููŠู’ู‡ูŽุง ูˆูŽ ุฃูŽุฑู’ุฌูŽุงุฆูู‡ูŽุง ูููŠ ุฃูŽู†ู’ูˆูŽุงุนู  ุงู„ู’ู…ูŽูƒูŽุงุณูุจู ูˆูŽ ุงู„ุชู‘ูุฌูŽุงุฑูŽุงุชู

Artinya :
"Maka berjalanlah sesuai keinginan kalian ke seluruh penjuru dunia, dan mondar-mandirlah di seluruh daerah dan wilayahnya untuk melakukan berbagai macam pekerjaan dan perniagaan".
(Lihat Tafsรฎr Ibnu Katsรฎr juz IV hal. 397)

            Berdasarkan keterangan-keterangan ini, wajiblah bagi kita untuk berusaha atau bekerja dengan sungguh-sungguh atau "bekerja keras" istilah orang sekarang mencari nafkah / nafqah untuk mencukupi kebutuhan hidup. Al-Qur-รขn juga menjelaskan, bahwa para rasul atau nabi sekalipun melakukan berbagai macam pekerjaan atau kegiatan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan mereka, sebagaimana firman Allรขh:

 ูˆูŽ ู…ูŽุง ุฃูŽุฑู’ุณูŽู„ู’ู†ูŽุง ู‚ูŽุจู’ู„ูŽูƒูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูุฑู’ุณูŽู„ููŠู’ู†ูŽ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽู‡ูู…ู’ ู„ูŽูŠูŽุฃู’ูƒูู„ููˆู’ู†ูŽ ุงู„ุทู‘ูŽุนูŽุงู…ูŽ ูˆูŽ ูŠูŽู…ู’ุดููˆู’ู†ูŽ ูููŠ ุงู’ู„ุฃูŽุณู’ูˆูŽุงู‚ู

Artinya :
"Dan tidaklah Kami mengutus para utusan sebelum-mu (Muhammad), kecuali mereka juga memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar".
(Surah Al-Furqรขn (25):20)

            Ayat ini menegaskan bahwa seluruh nabi atau utusan adalah manusia-manusia biasa, dan seperti umumnya manusia, mereka juga makan dan butuh makanan. Oleh karena itu mereka juga melakukan kegiatan ekonomi, sebagaimana dikatakan oleh Al-Imรขm Ibnu Katsรฎr dalam Tafsรฎrnya -- bahwa yang dimaksud dengan "mereka berjalan di pasar-pasar" ialah :

 ูŠูŽุชูŽุฑูŽุฏู‘ูŽุฏููˆู’ู†ูŽ ูููŠู’ู‡ูŽุง ูˆูŽ ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ุทูŽู„ูŽุจู‹ุง ู„ูู„ุชู‘ูŽูƒูŽุณู‘ูุจู ูˆูŽ ุงู„ุชู‘ูุฌูŽุงุฑูŽุฉู

Artinya :
"Mereka -- para utusan itu -- mondar-mandir di dalam pasar dan dari pasar ke pasar, untuk melakukan usaha (bisnis) dan berdagang".
(Lihat Tafsรฎr Ibnu Katsรฎr juz III hal. 310)

            Pasar adalah tempat berkumpulnya segala macam manusia dengan berbagai-macam karakter, dan melakukan bisnis atau berdagang  -- di pasar -- berarti melakukan kontak social secara aktif atau berinteraksi dengan mereka. Itulah yang dilakukan oleh para nabi. Demikian pula halnya dengan nabi terakhir, penghulu para utusan, kekasih Allรขh; Muhammad Rasรปlullรขh saw. Beliau adalah seorang yang juga melakukan kegiatan usaha di pasar-pasar. Bahkan, melakukan kegiatan usaha di pasar-pasar adalah salah satu sifat Beliau yang disebutkan dalam kitab "At-Taurรขt", sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imรขm Al-Bukhรขrรฎ dalam sebuah hadits dari 'Abdullรขh bin 'Amer bin Al-ร‚sh (radhiyallรขhu 'anhuma) yang menyebutkan salah satu sifat Rasรปlullรขh saw. dalam kitab "At-Taurรขt", yaitu :

 ูˆูŽ ู„ุงูŽ ุณูŽุฎู‘ูŽุงุจู ูููŠ ุงู’ู„ุฃูŽุณู’ูˆูŽุงู‚ู

Artinya :
"Tidak pernah bertengkar dengan suara keras di pasar-pasar".
(Lihat Fathul-Bรขrรฎ juz IV hal.343)

            Jadi, seperti para nabi dan utusan sebelumnya, Rasรปlullรขh saw. pun bergaul, melakukan kontak sosial dan berinteraksi dengan semua jenis manusia baik ketika melakukan kegiatan ekonomi di dalam maupun di luar pasar.

            Adapun kaum wanita, sebagaimana dinyatakan oleh Dr. Yรปsuf Al-Qardhรขwรฎ, tugas mereka yang utama yang tidak diperselisihkan lagi ialah mendidik generasi-generasi baru. Mereka memang disiapkan oleh Allรขh untuk tugas itu, baik secara fisik maupun mental, dan tugas yang agung ini tidak boleh dilupakan atau diabaikan oleh faktor material dan kultural apa pun. Sebab, tidak ada seorang pun yang dapat menggantikan peran kaum wanita dalam tugas besar ini, yang padanyalah bergantung masa depan umat, dan dengannya pula terwujud  kekayaan yang paling besar, yaitu kekayaan yang berupa manusia (sumber daya manusia).
           
Di antara aktivitas wanita ialah memelihara rumah-tangganya, membahagiakan suaminya, dan membentuk keluarga bahagia yang tenteram damai, penuh cinta dan kasih sayang.

            Namun demikian, tidak berarti wanita bekerja di luar rumah itu diharamkan syara'. Karena tidak ada seorang pun yang dapat mengharamkan sesuatu tanpa adanya nash syara' yang shahรฎh periwayatannya dan sharรฎh (jelas) petunjuknya. Bahkan kadang-kadang kaum wanita dituntut dengan tuntutan sunnah atau bahkan wajib untuk bekerja mencari nafqah apabila ia membutuhkannya. (Lihat Fatwa-Fatwa Kontemporer jilid II hal. 422)
           
Terutama sekali kaum wanita yang hidup dalam keadaan serba kurang di negara-negara miskin seperti Indonesia, sedangkan keluarga, yaitu orang-tua atau para suami mereka sama-sekali tidak bisa diharapkan untuk mencukupi kebutuhan atau tuntutan hidup sehari-hari yang terus saja meningkat. Ditambah lagi dengan situasi negara yang tidak menentu. Kondisi politik dan ekonomi yang sama-sekali tidak menjanjikan atau memberi harapan bagi kesejahteraan rakyat, sehingga membuat sebagian kaum wanita Indonesia terpaksa berangkat ke luar negeri menjadi TKW dalam rangka mencari nafqah dan penghidupan yang layak di negeri orang. Namun, ada dua hal yang perlu mendapat perhatian dari saudari-saudari kita yang menjadi TKW. agar pekerjaan mereka mencari nafqah mempunyai nilai 'ibadah dan mulia di sisi Allรขh.:

Pertama: Tujuan atau motivasi mereka bekerja mencari nafqah harus benar-benar sesuai dengan syara'. Hal ini ditegaskan Rasรปlullรขh saw. dalam sabdanya :

ู…ูŽู†ู’ ุณูŽุนูŽู‰ ุนูŽู„ูŽู‰ ูˆูŽุงู„ูุฏูŽูŠู’ู‡ู ููŽูููŠ ุณูŽุจููŠู’ู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽ ู…ูŽู†ู’ ุณูŽุนูŽู‰ ุนูŽู„ูŽู‰ ุนููŠูŽุงู„ูู‡ู ููŽูููŠ ุณูŽุจููŠู’ู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽ ู…ูŽู†ู’ ุณูŽุนูŽู‰ ุนูŽู„ูŽู‰ ู†ูŽูู’ุณูู‡ู ู„ููŠูŽุนููู‘ูŽู‡ูŽุง ููŽู‡ููˆูŽ ูููŠ ุณูŽุจููŠู’ู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽ ู…ูŽู†ู’ ุณูŽุนูŽู‰ ู…ููƒูŽุงุซูุฑู‹ุง ููŽูููŠ ุณูŽุจููŠู’ู„ู ุงู„ุทู‘ูŽุงุบููˆู’ุชู ูˆูŽ ูููŠ ุฑููˆูŽุงูŠูŽุฉู ูููŠ ุณูŽุจููŠู’ู„ู ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ู

Artinya :
"Barang-siapa yang bekerja -- dengan niyat atau tujuan --  untuk kedua orang-tuanya, maka ia berada dalam sabรฎlillรขh, dan barang-siapa yang bekerja untuk keluarganya, maka ia berada dalam sabรฎlillรขh, dan barang-siapa yang bekerja untuk dirinya, untuk menjaga kehormatan dirinya maka ia berada dalam sabรฎlillรขh. Dan barang-siapa yang bekerja -- dengan niyat atau tujuan -- menumpuk-numpuk harta, maka ia berada di jalan yang sesat atau di jalan syaithรขn".
(Diriwayatkan oleh Al-Bazzรขr, Abรป Nu'aim dan Ash-Bahรขnรฎ. Lihat Al-Ahรขditsush-Shahรฎhah oleh Syaikh Muhammad Nรขshirud-Dรฎn Al-Albรขnรฎ jilid V hal. 272 no.: 2232)

            Di dalam hadits ini disebutkan secara tegas tiga motivasi atau tujuan mencari nafqah yang benar, yang sesuai dengan syara', yaitu :

1.       Untuk membantu orang-tua.
2.       Untuk menghidupi keluarga.
3.       Untuk menjaga kehormatan pribadi yaitu agar tidak meminta-minta pada orang lain.

            Dan tidak dibenarkan bagi setiap muslim atau muslimah bekerja mencari nafqah dengan tujuan menumpuk-numpuk harta, karena tujuan seperti itu membuat yang orang bersangkutan berada di dalam kesesatan atau di jalan syaithรขn, sebagaimana ditegaskan oleh hadits di atas.
           
Jadi, seorang muslim atau muslimah wajib memiliki ketiga motivasi atau salah satu dari tiga motivasi ini ketika ia bekerja mencari nafqah agar ia berada dalam sabรฎlillรขh, yaitu kalau dia menemui ajalnya dalam bekerja, ia terhitung sebagai orang yang mati syahid, suatu kematian yang sangat mulia dalam Islรขm.

Kedua: Jenis pekerjaan hendaknya tidak bertentangan dengan hukum syara'. Artinya, pekerjaan itu tidak haram atau bisa mendatangkan sesuatu yang haram, seperti bekerja di bar-bar untuk menghidangkan minuman keras apalagi menjadi penari yang  merangsang hawa-nafsu dll. yang dilarang oleh Agama. Begitu-pula sebaliknya, jangan sampai pekerjaan itu -- walaupun halal -- menghalanginya dari melakukan kewajiban Agama, seperti shalat, puasa dsb. Dan ditambah lagi dengan tetap menjaga kesopanan sebagai wanita muslimah.
(Wallรขhu A'lam)

Komentar

  1. Ok sangat baik artikelnya semoga menjadi pencerahan bagi seluruh Umat Islam. Selama ini llebih banyak bahwa yang wajib bekerja hanya orang laki (Suami saja). Dengan adanya artikel ini yang semoga dibaca oleh mayoritas umat Islam menjadi pedoman bahwa wanitapun sebenarnya juga ada kewajiban bekerja (yang Syar'I) karena memeng ada pos-pos kerja yang justru harus dikerjakan oleh wanita seperi pramedis yang menolong sesama perempuan

    BalasHapus

Posting Komentar